Senin, 28 Februari 2011

Standar VS Variasi

Dalam perjalanan ke malang, selain harus berhenti karena dudukan plat nomor saya patah, juga harus berhenti karena operasi lalu lintas. Lagi asyik asyiknya miring rebah di tikungan yang lumayan panjang, saya dikejutkan new scorpio putih dengan arah berlawanan di tepi jalan. Ternyata new pio tersebut dinaiki pak polisi. Lagi ada razia ternyata. Dan pio tersebut kelihatannya disiapkan sebagai pengejar kalau kalau ada yang kabur.

Setelah hampir melewati razia, akhirnya saya pun disuruh berhenti. “selamat pagi.. bla bla pemeriksaan bla bla bla.. kata pak, eh, mas petugasnya. Waduh, dompet saya letakkan di dalam tas. Akhirnya setelah bongkar bongkar cover bag, tas, dompet ketemu. Saya kasihkan sim sama stnk. Aman, karena lampu pun tadi juga menyala. Namun ternyata pak petugas nemu satu, “Mas Robby (tau nama saya dari sim/stnk… saya gak kenal… hehe) ini spionnya tidak standar ya? Ini peringatan saja… nanti diganti sama yang standar..”. Memang sih, spion saya tidak standar, saya pakai spion koso abal abal kw 1000. Saya cuma ya ya saja biar cepet.

spion variasi kayak gini boleh nggak ya?

Sebenarnya part variasi itu diperbolehkan nggak ya? Karena saya lirik di spion, motor motor lain di belakang saya pas pemeriksaan banyak juga yang memakai spion serupa. Namun, karena saya diperingatkan maka saya berasumsi kalau variasi semacam ini melanggar peraturan.

Sebenarnya mudah untuk membasmi part variasi kalau memang dikatakan melanggar peraturan lalu lintas. Razia saja toko toko variasi. Pasti disana nemu berbagai part yang mungkin dianggap melanggar peraturan. Atau kalau mau lebih sip lagi ke pabriknya. Seharusnya sebelum part variasi tersebut masuk ke pasaran ada semacam badan yang memberikan sertifikasi. Layak tidak part tersebut. Karena menurut saya walaupun variasi tidak selalu jelek, kadang bahkan fungsinya lebih baik selain memang desainnya biasanya lebih keren. Nah, setelah disertifikasi, masuk kepasaran, part ini legal untuk dipakai, dan tidak ada lagi alasan melanggar karena ini bukan standar.

Sebaiknya dibuat aturan yang lebih jelas mana yang boleh dan tidak, dan bagaimana variasi yang boleh dan tidak untuk dipakai. Karena di aturan UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seringkali terlalu umum. Kalau perlu ditambah satu pasal / bab lagi khusus untuk membahas variasi ini. Karena seringkali masalah part variasi ini dijadikan obyek dagangan kalau ada razia.

0 komentar: