Senin, 24 Januari 2011

Bener atau nggak motor nggak kena pajak progresif?


Setelah banyak yang memperdebatkan masalah ini, akhirnya jadi kepikiran juga. Apalagi keluarga saya memang memiliki beberapa kendaraan roda 4. Awalnya sih cuek. Namun setelah dihitung hitung kok pajaknya jadi mengerikan, mau nggak mau penasaran juga bertanya ke samsat.

Hari ini saya sengaja nitip pertanyaan ke ibu saya ke samsat. Bagaimana sebenarnya pajak progresif diberlakukan. Apakah untuk kendaraan semua tahun? trus bagaimana menghitung urutannya, apakah motor dan mobil dianggap sama dalam urutan? nah, pertanyaan pertanyaan tersebut sedikit terjawab. Berdasarkan informasi yang diperoleh ibu saya, pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan tidak terbatas keluaran tahun tertentu. Na, jawaban berikutnya malah membuat saya pingin bertanya lagi. Katanya untuk sepeda motor kok nggak kena ya?

Sebenarnya ada mobil yang sudah dijual. Namun masih atas nama ibu saya. Dan apesnya, kalau tidak segera dibalik nama, mobil yang lain menjadi mobil ke 4, yang berarti kenaikan pajaknya lumayan signifikan. Untungnya di daerah saya sedang ada pemutihan sampai juni. Dan balik nama untuk sedaerah gratis. Acara bagi bagi ktp pun terjadi.

Sebenarnya masih ada satu lagi yang mengganjal. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber yang saya baca, penghitungan pajak nya dengan cara mengalikan presentase kenaikan dengan harga jual. Nah, bagaimana mekanisme penghitungan harga jualnya? Harga jual kendaraan kita tahu sangat variatif, bahkan untuk kendaraan dengan tahun dan tipe yang sama. Banyak faktor yang mempengaruhi harga jual mobil. Lantas bagaimana harganya bisa ditentukan? atau mungkin samsat sudah punya patokan sendiri untuk semua tipe dan tahun kendaraan? fiuh, pasti ribet urusannya yang satu ini. Ada yang sudah tahu mungkin? monggo di share di sini.

0 komentar: